WAJIB MENTAATI PENGUASA
WAJIB MENTAATI PENGUASA DALAM PERKARA MA’RUF WALAUPUN BERTENTANGAN DENGAN KESENANGAN KITA
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah ﷺ bersabda :
عَلَيْكَ السَّمْعَ والطَّاعَةَ في عُسْرِكَ ويُسْرِكَ، ومَنْشَطِكَ ومَكْرَهِكَ، وأَثَرَةٍ عَلَيْكَ
“Engkau wajib mendengar dan menaati pemerintah, baik dirimu dalam keadaan sulit maupun lapang, dalam perkara yang engkau suka maupun yang engkau benci, dan walaupun penguasa mementingkan dirinya sendiri (tidak memberikan hakmu kepadamu).” (HR. Muslim no. 1836)
Ibnu al-Atsir rahimahullah menjelaskan :
وَالْمُرَادُ فِي حَالَتَيْ الرِّضَى وَالسَّخَطِ، وَالْعُسْرِ وَالْيُسْرِ، وَالْخَيْرِ وَالشَّرِّ
“Yang dimaksud dalam hadits adalah engkau tetap menaati penguasa dalam setiap keadaan, dirimu ridha ataupun benci, sulit ataupun lapang, dan dalam keadaan baik ataupun buruk”. (Jami’ al-Ushul fi Ahadits ar-Rasul 4/66)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
WAJIB MENTAATI PENGUASA DALAM PERKARA MA’RUF WALAUPUN BERTENTANGAN DENGAN KESENANGAN KITA
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu Rasulullah ﷺ bersabda :
عَلَيْكَ السَّمْعَ والطَّاعَةَ في عُسْرِكَ ويُسْرِكَ، ومَنْشَطِكَ ومَكْرَهِكَ، وأَثَرَةٍ عَلَيْكَ
“Engkau wajib mendengar dan menaati pemerintah, baik dirimu dalam keadaan sulit maupun lapang, dalam perkara yang engkau suka maupun yang engkau benci, dan walaupun penguasa mementingkan dirinya sendiri (tidak memberikan hakmu kepadamu).” (HR. Muslim no. 1836)
Ibnu al-Atsir rahimahullah menjelaskan :
وَالْمُرَادُ فِي حَالَتَيْ الرِّضَى وَالسَّخَطِ، وَالْعُسْرِ وَالْيُسْرِ، وَالْخَيْرِ وَالشَّرِّ
“Yang dimaksud dalam hadits adalah engkau tetap menaati penguasa dalam setiap keadaan, dirimu ridha ataupun benci, sulit ataupun lapang, dan dalam keadaan baik ataupun buruk”. (Jami’ al-Ushul fi Ahadits ar-Rasul 4/66)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
BERSABAR DAN TETAP TAAT WALAUPUN PENGUASA ZALIM
Rasulullah ﷺ bersabda kepada Huzhaifah bin al-Yaman radhiyallahu anhu :
يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ
“Sepeninggalku nanti akan ada para pemimpin yang tidak mengikuti petunjukku, tidak mengimplementasikan Sunnahku (ajaran dan petunjukku). Di antara mereka akan ada orang-orang yang hatinya adalah hati setan, dalam jasad manusia.”
قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟
Aku (Huzhaifah bin al-Yaman) bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati kepemimpinan mereka?”
قَالَ: تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
Rasulullah ﷺ menjawab :
“Engkau (tetap) mendengar dan menaati pemimpin walaupun punggungmu dicambuk dan hartamu diambil. Hendaklah engkau tetap mendengar dan menaatinya!” (HR. Muslim no. 1847)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
BERSABAR DAN TETAP TAAT WALAUPUN PENGUASA TIDAK MEMBERIKAN HAK KITA
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah membawakan satu bab tentang hal ini. Beliau berkata :
بَابٌ فِي طَاعَةِ الْأُمَرَاءِ وَإِنْ مَنَعُوا الْحُقُوقَ
“Bab : Tetap Taat Walaupun Penguasa Tidak Menunaikan Hak Rakyat”
Kemudian, dalam bab tersebut dibawakan sebuah kisah, bahwa Salamah bin Yazid al-Ju’fi pernah bertanya kepada Rasulullahﷺ : “Wahai Nabi Allah, bagaimanakah pendapatmu jika para penguasa yang memimpin kami selalu menuntut hak mereka kepada kami, tetapi mereka tidak memberi kami hak kami; sikap apa yang Anda perintahkan kepada kami (menghadapi penguasa yang seperti itu)?”
Mendengar petanyaan tersebut, Rasulullah ﷺ berpaling. Kemudian, Salamah menanyakan pertanyaan yang sama. Namun, beliau tetap enggan menjawabnya. Hingga dua atau tiga kali pertanyaan itu diajukan kepada beliau. Melihat yang demikian, al-Asy’ats bin Qais menarik Salamah bin Yazid. Rasulullahﷺ kemudian bersabda :
اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا، فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ
“Dengar dan taatilah (penguasa kalian)! Sesungguhnya, mereka akan mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka, sebagaimana kalian juga akan mempertanggun jawabkan semua perbuatan kalian.” (HR. Muslim no. 1846)
___
Rasulullah ﷺ juga bersabda :
إنَّهَا سَتَكُونُ بَعْدِي أثَرَةٌ وأُمُورٌ تُنْكِرُونَها
“Sesungguhny sepeninggalku nanti akan ada para penguasa yang mementingkan diri mereka sendiri (tidak memberikan hak kepada pihak yang berhak) dan perkara-perkara yang akan kalian ingkari.”
قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، كَيْفَ تَأْمُرُ مَنْ أَدْرَكَ مِنَّا ذَلِكَ؟
Para sahabat bertanya,
“Wahai Rasullullah, apa yang Anda perintahkan kepada kami apabila di antara kami ada yang mendapati kepemimpinan penguasa tersebut?”
قالَ: تُؤَدُّونَ الْحَقَّ الَّذِي عَلَيْكُمْ، وَتَسْأَلُونَ اللَّهَ الَّذِي لَكُمْ
Beliau ﷺ menjawab : “Berikanlah hak mereka yang menjadi kewajiban kalian. Adapun hak kalian, mintalah kepada Allah.”
(HR. al-Bukhari no. 3603 dan Muslim no. 1843. Lafaz hadits ini adalah riwayat Imam Muslim, dari sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu.)
_____
Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah menjelaskan hadits di atas :
فَلَمْ يَأْمُرْهُمْ بِالْخُرُوجِ وَلَا الْقِتَالِ وَلَا الْمُظَاهَرَاتِ وَلَا غَيْرِهَا مِنْ أَلْوَانِ الْفَسَادِ
“Rasulullah tidaklah memberikan solusi dengan memerintah para sahabat (dalam menyikapi penguasa yang zalim) agar memberontak, mengangkat senjata, berdemonstras,dan sejenisnya yang akan menimbulkan kerusakan.”`
(Kalimah ‘an al-Ahdats wa al-Muzhaharat wa al-Khuruj ‘Ala al-Hukkam.)
_____
Saudaraku kaum muslimin rahimakumullah.
Silahkan ulang dan renungi hadits di atas. Dalam keadaan seperti itu pun kita tetap diperintahkan untuk mendengar dan menaati pemerintah. Walaupun penguasa menahan hak kita dan tidak menunaikannya, hal itu tidak menggugurkan syariat taat kepada penguasa. Adapun perbuatan penguasa yang demikian, itu adalah urusan penguasa dan mereka akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allahﷻ kelak pada hari akhir.
Yang menjadi tanggung jawab kita adalah tetap menaati penguasa. Apa yang kita perbuat (entah menaati penguasa, entah menentangnya) akan kita pertanggungjawabkan pula di hadapan Allahﷻ kelak pada hari akhir.
Rasulullahﷺ sama sekali tidak membimbing umatnya untuk menentang dan memberontak terhadap pemerintahnya, apalagi mengangkat senjata. Beliau juga tidak mengarahkan kita untuk berdemonstrasi dan yang sejenisnya, seperti menjelek-jelekkan pemerintah di depan umum, mengkritik pemerintah di mimbar-mimbar, dan sebagainya, yang semua itu akan mengantarkan pada sekian banyak kerusakan dan mudarat.
Sungguh, demonstrasi terlarang dalam agama Islam.
Semoga Allah ﷻ memberi kita taufik dan kesabaran dalam menjalankan perintah-Nya.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
DEMONSTRASI DENGAN CARA BRUTAL DAN DAMAI TELAH TERANG-TERANGAN KELUAR DARI KETAATAN PENGUASA
Sementara melakukan pembangkangan dari ketaatan kepada penguasa adalah haram dengan kesepakatan para ulama.
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
وَأَمَّا الْخُرُوج عَلَيْهِمْ وَقِتَالهمْ فَحَرَام بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ ، وَإِنْ كَانُوا فَسَقَة ظَالِمِينَ.
“Adapun keluar dari ketaatan pada penguasa dan menyerang penguasa, maka itu adalah haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama, walaupun penguasa tersebut adalah fasik lagi zholim.” (Syarh Muslim, 12: 229.)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
DEMONSTRASI BUKANLAH JALAN SATU-SATUNYA UNTUK MENGAJUKAN ASPIRASI KEPADA PENGUASA.
Dalam hadits disebutkan :
ثَلاَثٌ لاَ يُغَلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ مُسْلِمٍ إِخْلاَصُ الْعَمَلِ لِلَّهِ وَمُنَاصَحَةُ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَلُزُومِ جَمَاعَتِهِمْ فَإِنَّ الدَّعْوَةَ تُحِيطُ مِنْ وَرَائِهِمْ
“Ada tiga hal yang hati seorang muslim tidak menjadi dengki karenanya: ikhlas beramal hanya untuk Allah, memberi nasehat kepada para penguasa, dan tetap bersama jama’ah karena doa (mereka) meliputi dari belakang mereka”. (HR. Tirmidzi no. 2658 dan Ahmad 3: 225. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Namun bagaimanakah cara menasehati penguasa yang dimaksud? Tentu saja dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan. Jika kezholiman penguasa dibalas dengan kerusakan pula, maka ini tentu tidak dibenarkan dalam Islam. Karena kaedah para ulama yang telah masyhur :
الضرر لا يزال بضرر
“Kerusakan tidak boleh dihilangkan dengan kerusakan pula”.
⬆️ Dirangkum dari Channel Telegram Al Haqqu Ahabbu Ilaina
https://t.me/Alhaqqu_Ahabbu_Ilaina