AHKAMUT-THALAQ (Hukum-Hukum Thalaq)
Thalaq secara bahasa berarti menguraikan ikatan. Secara syariat adalah memutuskan ikatan pernikahan(atas kehendak suami). Adapun atas kehendak istri maka disebut dengan khulu` (faskhun nikah/ pembatalan/ penghapusan ikatan pernikahan).
DISYARIATKANNYA THALAK
Berdasarkan firman Allah :Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Al-Baqarah: 229)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (yang dimaksud dengan mut’ah di sini pemberian untuk menyenangkanhati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. (Al-Ahzab:49)
HUKUM THALAKPara ulama menyebutkan bahwa hukum thalak berlaku padanya hukum-hukum yang lima (hukum taklifiyyah: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram) sesuai dengan kondisi dan keadaan seseorang
1. Wajib, ada beberapa keadaan wajibnya menthalak :~ Terjadinya pertikaian antara suami istri yang tidak dapat lagi disatukan,hingga hakim(wali) dari pihak lelaki dan hakim dari pihak perempuan memutuskan perceraian karena banyaknya dosa diantara keduanya.
~ Suami yang meng-ila` istrinya(bersumpah tidak akan mencampuri istrinya) apabila telah berlalu waktu empat bulan, maka wajib baginya menceraikan atau ruju`(kembali mencampurinya dengan membayar kaffarat sumpahnya). [lihat Surah Al-Baqarah:226].
~ Yaitu bagi istri yang tidak mau menegakkan shalat lima waktu setelah diperintahkan maka wajib bagi suami menceraikannya, demikian pula bagi suami yang tidak mau shalat lima waktu setelah diperintahkan maka wajib bagi istri untuk meminta diceraikan(yang disebut dengan khulu`).
2. Sunnah, beberapa keadaan dianjurkan menjatuhkan thalak :
~ Wanita yang tidak menjaga kehormatan dirinya (seperti tidak berhijab, bercampur baur dengan lelaki yang bukan mahramnya dan selainnya-pent) maka menahannya –tidak menceraikan- adalh kekurangan agama bagi sang suami karena tidak adanya rasa aman dari perzinahan dan semisalnya. Terkadang menthalak dengan keadaan seperti ini wajib.
~ Apabila suami melihat pada diri sang istri ketersiksaan, rasa terdzalimi dan kegelisahan(ketidak tenangan) dari suaminya setelah berupaya menasehati dan menghilangkan segala hal-hal yang menjadi ganjalan bagi istri serta bersabar, maka sebagai bentuk ihsan/perbuatan baik terhadap istri adalah menceraikannya sekalipun dia mencintainya agar istri terlepas dari rasa ketersiksaan tersebut.
3. Mubah, apabila disana ada kebutuhan untuk menthalak , karena sebab jeleknya akhlak seorang istri atau karena jeleknya pergaulannya terhadap suaminya, dan suami merasa madharat bersamanya, maka dibolehkan bagi suami untuk menthalak.
4. Makruh, apabila disana tidak ada kebutuhan dan keadaan suami-istri hubungan keduanya baik maka dimakruhkan menthalak, dan sebagian ulama mengharamkannya karena menggugurkan maslahat-maslahat yang terdapat dalam pernikahan. Tetapi pendapat yang kuat adalah makruh dengan dalil :
Dari Amr bin Dinar dia berkata : “bahwa Abdullah bin umar menthalak istrinya, lalu istrinya berkata padanya : apakah engkau melihat sesuatu yang engkau benci pada diriku?? maka beliau menjawab : tidak!, lalu sang istri berkata : kalau demikian mengapa engkau menthalak wanita yang baik dan terhormat??, maka kemudian beliau meruju`nya kembali”. [H.R. Sa`id bin Manshur dalam Sunannya 1099 ]
5. Haram, ada beberapa bentuk haramnya menthalak :
~ menthalak dalam keadaan haid
~ menthalak dalam keadaan suci tapi setelah digauli. Kedua hal diatas disebut dengan thalak bid`ah.
~ menthalak dengan tiga thalak dalam satu waktu yang bersamaan
~ suami yang khawatir terjatuh dalam perzinahan ketika dia menthalak istrinya.
SYARAT-SYARAT THALAK Disyaratkan sahnya thalak dengan beberapa syarat baik yang terkait dengan yang menthalak, yang dithalak dan bentuk-bentuk kalimat dalm menthalak.
1. Syarat terkait pada yang menthalak :~ Suami (bukan istri) dengan dalil dari Ibnu `Abbas radhiyallahu ‘anhuma sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
” إنما الطلاق لمن أخذ بالساق”
Artinya: ” sesungguhnya thalak itu adalah ditangan yang menerima ikatan perjanjian (yaitu suami)”. [H.R. Ibnu madjah 1692, dihasankan Syaikh Albani dalam irwa 2041].
Adapun istri tidak ada hak baginya untuk menthalak bahkan diharamkan baginya meminta thalak tanpa ada alasan yang syar`iy berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
” Perempuan mana saja yang meminta thalak pada suami tanpa alasan yang dibenarkan maka haram baginya aroma syurga”.[H.R Abu Daud 1947, dan At-Tirmidzi]
~ Baaligh (bukan anak kecil yang mumayyiz) .
~ Berakal(bukan orang gila, bukan orang yang ngigau, bukan pula orang yang pingsan, serta bukan pula orang yang mabuk kehilangan akal)
~ Atas dasar niat dan keinginan, bukan orang yang keseleo lisan, bukan orang yang dipaksa, bukan pula orang yang dungu, adapun orang yang marah dan bermain-main maka hukumnya dirinci sebagai berikut :
a) Thalak orang yang sedang marah, ada tiga bentuk kemarahan :
1- marah yang tidak menghilangkan akal dan fikiran, mengetahui apa yang dia ucapkan(penggambarannya) , berkeinginan dengannya, maka yang demikian tidak ada problem tentang jatuhnya thalak, dan inilah kebanyakan thalak yang terjadi dari seorang karena suatu yang jarang/lagka seseorang menthalak dalam keadaan senang atau tidak terjadi sesuatu.
2- sebaliknya dari yang pertama, marah yang puncak yang menghilangkan/menutup ilmu dan kehendaknya sehingga dia tidak mengetahui apa yang diucapkannya, maka ini sepakat tidak jatuhnya thalak.
3- marah yang pertengahan yaitu dia mengetahui apa yang diucapkan, akan tetapi kuatnya kemarahannya menyebabkan dia lemah menahan diri, dan kemarahan tersebut menghalangi dirinya antara menahan dengan niat dan keinginan menthalak, kemudian dia menyesal dalam menjatuhkan thalak setelah hilang kemarahannya, maka keadaan ini berselisih para `ulama:
~ Sebagian mengatakan jatuhnya thalak~ Sebagian yang lain tidak menjatuhkan thalak dengan dalil hadits: “Tidak ada thalak dan memerdekakan budak dalam al ghalak”[H.R. Abu daud, ahmad dan alhakim]. (diantara penafsiran al ghalak adalah: Orang yang dipaksa, gila, menjatuhkan thalak sekali tiga dan kemarahan) dan ini pendapat yang kuat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Imam Ibnul Qayyim dan dikuatkan oleh Imam Ibnul `Abidin.
Berkata Imam Ibnul Qayyim : “bahwa al ghalaq- dalam hadits- yaitu mencakup seluruh orang yang tenggelam/hilang dari maksud dan kehendaknya serta penggambarannya, seperti orang yang gila, mabuk, yang dipaksa dan orang yang marah, maka keadaan mereka semua yang disebutkan masuk dalam al ghalak, dan thalak hanyalah terjatuh dengan adanya niat/ kehendak dan adanya penggambaran terhadap yang dimaksudkan, jika hilang salah satu dari dua hal tersebut – niat/kehendak dan penggambaran – maka thalak tidak dianggap jatuh”. [Lihat I’laamul Muwaqqi`in 4/50].
b) Thalak orang yang bermain-main., jumhur `ulama berpendapat : ‘Barang siapa yang sengaja melafadzkan thalak dengan jelas (sharih) sekalipun dia bermain, maka yang demikian jatuh thalaknya kalau dia orang yang baligh dan berakal, dan tidak bermanfaat ketika dia berkata: aku adalah orang yang bermain dan aku tidak meniatkan sama sekali untuk menthalak”. Mereka (jumhur) berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala:
Artinya : “janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan” (Al-Baqarah: 231)
Dan dengan hadits: ” Tiga perkara sungguh-sungguhnya adalah sungguh-sungguh dan main-mainnya adalah sungguh-sungguh ” [H.R. Abu Daud 2194, Tirmidzi 1184, dan Ibnu Madjah 2039].
2. Syarat terkait pada yang dithalak :
~ wanita yang dithalak benar-benar dipastikan sebagai istrinya yang sah, baik sudah digauli atau belum(pengantin baru) ataupun istri yang dalam masa `iddah(penungguan) dari thalak raj`iyyah (thalak yang boleh dirujuki)- bukan istri orang lain –
Adapun istri yang dithalak sebelum disentuh,maka tidak ada masa `iddah baginya, berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala: dalam Surah Al-Ahzab : 49 diatas.
~ menunjuk dan menentukan wanita yang dithalak baik dengan cara isyarat (telunjuk) seperti : menunjuk kepada istrinya atau penyebutan sifat seperti : mengatakan : “engkau yang pendek terthalak “.
3. Syarat yang terkait dengan bentuk-bentuk kalimat thalaq
Asal dalam menthalak adalah dengan ungkapan lafadz (kata-kata) akan tetapi juga dapat terwakilkan dengan tulisan dan isyarat dalam beberapa keadaan.
1- Adapun dengan lafadz terbagi menjadi dua :
~ lafadz yang sharih (jelas) yaitu kata yang bermakna jelas yang tidak membutuhkan niat, dan alqur,an menggunakan tiga kata yang sharih yang bermakna cerai, yaitu dalam surah albaqarah ayat ke- 229 dengan kata thalaq dan attasrih, dan surah at-thalaq ayat ke-2 dengan kata Al-mufaaraqah maka perkataan: “saya menthalak anti”, “saya mentasrih anti” dan “saya mentafriq anti” semua menunjukkan jatuhnya thalak sekalipun tanpa niat.
~ lafadz yang bersifat kinayah yaitu lafadz yang mengandung makna cerai dan bukan cerai, maka hal ini dia membutuhkan niat, adapun tanpa niat maka thalaknya tidak jatuh, sebagaimana dalam kisah ka`ab bin malik sewaktu rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan ka`ab untuk menjauhi istrinya ia mengatakan kepada istrinya : “ilhaqii bi ahliki” (kembalilah kerumah orangtuamu) maka tatkala taubatnya diterima oleh Allah (at taubah 19,118) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memisahkan antara keduanya, hal ini disebabkan kalimat “ilhaqii bi ahliki” adalah kalimat kinayah yang harus disertai dengan niat. Diantara bentuk-bentuk kinayah yang lain adalah ucapan : “I`taddii”(beriddahlah), “Istabraii rahimaki”(kosongkanlah rahim mu), “anti khaliyyah atau anti muthlaqah”(anti terlepas) dan ungkapan-ungkapan yang mengandung makna cerai secara `urf(menurut kebiasaan satu wilayah).
2- Thalaq juga dapat terjatuh dengan tulisan
Apabila suami ditempat yang jauh dari istrinya lalu dia menulis kepada istrinya thalaknya yang disertai dengan niat, maka yang demikian jatuh, menurut jumhur dan madzhab yang empat berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim (1480) :
Bahwa Abu Amr bin Hafsh menthalaq Fathiman binti Qais dengan thalaq terakhir dalam keadaan dia ghaib (tidak ditempat),… lalu kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “tidak ada lagi untukmu (fathimah) nafkah atas dirinya”.
Sebagian ulama mensyaratkan thalak dengan tulisan yaitu adanya dua orang saksi yang adil.
3- Thalaq juga dapat terjatuh dengan isyarat
Disyaratkan jatuhnya thalak dengan isyarat bagi yang tidak mampu berbicara seperti orang yang bisu.
JENIS-JENIS THALAQ
1. Thalaq ditinjau dari pengaruh yang ditimbulkannya terbagi dua :
~ Thalaq raj`iyyah(thalaq yang memungkinkan bagi suami untuk meruju` kembali istrinya dalam masa `iddah)yaitu thalaq yang pertama dan kedua, hal ini berdasarkan firman Allah: Albaqarah:229 diatas. Yang dimaksud “imsak bilma`ruf” dengan ayat diatas adalah kembali padanya (ruju`) dan menggaulinya dengan cara yang ma`ruf, adapun masa `iddah(menunggu) pada thalak ini adalah tiga quru,(tiga kali masa suci dari haidh berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala: albaqarah 228, dan lihat pula ayat 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
Ketika suami yang menthalak tidak meruju` istrinya dalam masa `iddah tersebut baik pada thalak pertama ataupun kedua maka jatuhlah thalaq yang disebut dengan ba`in shugra (yaitu bolehnya lelaki yang lain untuk melamar perempuan tersebut atau lelaki itu sendiri melamar ulang dengan aqad yang baru dan mahar yang baru)
~ Thalaq ba`in, thalaq ini terbagi menjadi dua :1- ba`in shugra (telah terdahulu diatas).
2- ba`in kubra (yaitu thalak yang terjadi pada kali yang ketiga) dimana seorang suami tidak ada lagi baginya ruju`baik dalam masa `iddah ataupun setelah masa `iddahnya, pada thalaq ini suami dibolehkan melamar kembali dengan syarat wanita tersebut telah dinikahi oleh lelaki yang lain dan kemudian diceraikan lagi setelah dia digauli oleh suaminya yang kedua tersebut dan setelah habis masa `iddahnya. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain “. [Albaqarah : 230].
2- Thalaq ditinjau dari sisi sifatnya, ada dua jenis :
~ Thalaq sunnah, yaitu menthalaq istri diwaktu suci yang tidak dicampurinya (baik suci dari haid atau nifas) atau mencerainya diwaktu hamil, berdasarkan firman Allah:
“Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”
[Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu suci sebelum dicampuri. Tentang masa iddah lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
Dan juga berdasarkan hadits dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma yang menthalaq istrinya dalam keadaan haidh maka kemudian Umar bin Khattab menanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau bersabda : “perintahkanlah untuk meruju` istrinya…”
~ Thalaq bid`ah, yaitu menthalaq dalam keadaan haid atau atau pada masa suci yang telah dicampuri atau menthalaq sekali tiga dalam satu waktu. Maka pelakunya berdosa berdasarkan ucapan kebanyakan `ulama.
- Shohih Fiqhus Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamaal
- Tamaamul Minnah, Syaikh `Adil bin Yusuf Al-‘Azaaziy
- Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Syaikh Hushain bin ‘Audah
- Mulakhkhosh Al Fiqhiyyah, Syaikh Sholeh Al Fauzan